Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang toko online (PMSE) mulai 1 Oktober 2026, setelah ditunda dari 1 Agustus 2026. Penundaan disebabkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan kesiapan teknis. DJP bersama platform Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu. DJP menunjuk empat platform sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, dengan tenggat waktu satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 09.50
Pengawasan Berbasis Kepercayaan Dimulai! DJP Uji Coba ke Pertamina
Berita terkait
Pengusaha Ngeluh Restitusi Pajak, Bos DJP Pastikan Sesuai SOP
Detik.com · 15 September 2026 pukul 14.14
Purbaya Curiga Oknum DJP Main di Kasus Pabrik Baja China Kemplang Pajak!
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.44
Dirut Konsultan Tambang Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,3 Miliar
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.55
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp140,88 M dari Hasil Penegakan Hukum di Jatim
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.35