Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Sempat Ditunda Purbaya, 4 Toko Online Mulai Pungut Pajak Seller 1 Oktober

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang toko online (PMSE) mulai 1 Oktober 2026, setelah ditunda dari 1 Agustus 2026. Penundaan disebabkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan kesiapan teknis. DJP bersama platform Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu. DJP menunjuk empat platform sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026, dengan tenggat waktu satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait