Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Dirut Konsultan Tambang Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,3 Miliar

Direktorur Jenderan Pajak (DJP) menyerahkan Direktur Utama PT GR, yang diidentrikan dengan inisial ADW, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat pada 9 September 2026. ADW diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang benar dan lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024. PT GR, perusahaan konsultan tambang dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, tercatat memungut PPN sebesar Rp38,42 miliar dari pelanggannya. Namun, pajak yang dipungut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran pemasok, dan pelunasan utang. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,32 miliar. Dalam penyelidikan, PPNS juga menyita uang sebesar Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara. ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang KUP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait