Dirut Konsultan Tambang Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorur Jenderan Pajak (DJP) menyerahkan Direktur Utama PT GR, yang diidentrikan dengan inisial ADW, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat pada 9 September 2026. ADW diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang benar dan lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024. PT GR, perusahaan konsultan tambang dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, tercatat memungut PPN sebesar Rp38,42 miliar dari pelanggannya. Namun, pajak yang dipungut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran pemasok, dan pelunasan utang. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,32 miliar. Dalam penyelidikan, PPNS juga menyita uang sebesar Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian negara. ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang KUP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.00
DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
kumparan · 13 September 2026 pukul 14.15
Kantor Pajak Serahkan Dirut PT GR ke Kejaksaan Terkait Kasus Pajak Rp 3,3 M
Berita terkait
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp140,88 M dari Hasil Penegakan Hukum di Jatim
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.35
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01
Implementasi Coretax Mulai Berdampak, DJP Sebut Basis Pajak Bertambah 2 Juta di Tahun Ini
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.25
30 Bank Bantu DJP Tagih Pajak: Blokir Rekening-Pindah Buku
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 09.35