Ditjen Pajak Kumpulkan Rp140,88 M dari Hasil Penegakan Hukum di Jatim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditjen Pajak Jawa Timur II menyumbang Rp140,88 miliar dari hasil penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026. Hasil ini didapat melalui tiga kegiatan utama: pemeriksaan bukti permulaan Rp119,29 miliar, penyidikan Rp1,30 miliar, dan kolaborasi penegakan hukum Rp20,28 miliar. Penguatan penegakan hukum menggunakan data, teknologi, forensik digital, serta intelijen perpajakan. Dari 27 Wajib Pajak Suspend, telah terealisasi pembayaran Rp13,15 miliar melalui 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Teknologi forensik digital dimanfaatkan untuk 29 kegiatan pemeriksaan dan penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 13 September 2026 pukul 15.00
DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Setoran Pajak Hingga Juli 2026 Rp1.209,6 triliun, 51,31% dari Target
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.25
Geber Kepatuhan Pajak, DJP Teken MoU dengan GP Ansor di Jatim
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 18.50
Dirut Konsultan Tambang Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,3 Miliar
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.55
KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 14.01