Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp140,88 M dari Hasil Penegakan Hukum di Jatim

Ditjen Pajak Jawa Timur II menyumbang Rp140,88 miliar dari hasil penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026. Hasil ini didapat melalui tiga kegiatan utama: pemeriksaan bukti permulaan Rp119,29 miliar, penyidikan Rp1,30 miliar, dan kolaborasi penegakan hukum Rp20,28 miliar. Penguatan penegakan hukum menggunakan data, teknologi, forensik digital, serta intelijen perpajakan. Dari 27 Wajib Pajak Suspend, telah terealisasi pembayaran Rp13,15 miliar melalui 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP). Teknologi forensik digital dimanfaatkan untuk 29 kegiatan pemeriksaan dan penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait