Senjata 'Mematikan' untuk Bungkam Penanya Ijazah Jokowi dan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar komunikasi Henri Subiakto menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi "senjata mematikan" untuk membungkam kritik terhadap ijazah Joko Widodo dan Gibran. Ia menyatakan bahwa UU ITE dipakai untuk menjerat para pengkritik yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden dan wakil presiden melalui media sosial. Dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 32, 35, serta Pasal 27A dan pasal fitnah KUHP untuk menangani unggahan yang dianggap mencemaran nama baik. Kasus ini menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dituduh memanfaatkan media siber untuk menyebarkan tuduhan palsu. Henri menekankan strategi hukum ini digunakan untuk mengendalikan narasi publik dan menghambat kritik yang sah.
Bagikan
Berita terkait
Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 18.00
Dokter Tifa Kembali Gugat Kejaksaan, Minta Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.07
Jejak Denny Indrayana Terbongkar: Setelah ke Australia, Tiba-tiba Muncul di Kasus Ijazah Jokowi...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 01.00
Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.09