Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Senjata 'Mematikan' untuk Bungkam Penanya Ijazah Jokowi dan Gibran

Pakar komunikasi Henri Subiakto menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi "senjata mematikan" untuk membungkam kritik terhadap ijazah Joko Widodo dan Gibran. Ia menyatakan bahwa UU ITE dipakai untuk menjerat para pengkritik yang mempertanyakan keaslian ijazah presiden dan wakil presiden melalui media sosial. Dalam kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 32, 35, serta Pasal 27A dan pasal fitnah KUHP untuk menangani unggahan yang dianggap mencemaran nama baik. Kasus ini menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dituduh memanfaatkan media siber untuk menyebarkan tuduhan palsu. Henri menekankan strategi hukum ini digunakan untuk mengendalikan narasi publik dan menghambat kritik yang sah.

Berita terkait