Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Tifa Kembali Gugat Kejaksaan, Minta Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Dokter Tifa (Tifauziah Tyassuma) kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdananya dijadwalkan pada 28 Agustus 2026. Dalam permohonannya, Tifa menempatkan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Nasional Jakarta Selatan sebagai termohon, dengan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro sebagai panitera.

Kubu Tifa mempersoalkan konstruksi hukum dalam surat dakwaan jaksa, khususnya terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Tifa, dakwaan tersebut tidak dilengkapi dengan identifikasi objek elektronik, uraian perbuatan material, dan tujuan khusus yang memadai. Selain itu, Tifa juga mempertanyakan penerapan hukum antarwaktu dalam dakwaan tersebut.

Permohonan ini merupakan langkah terbaru dalam rangkaian gugatan praperadilan Tifa terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Tifa juga mengajukan praperadilan pertama dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang putusannya dijadwalkan dibacakan pada 21 Agustus 2026. Kasus ini sebelumnya juga pernah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait