Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi

Guru Besar Unkris Prof. Gayus Lumbuun menilai polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak hanya soal keaslian dokumen fisik, melainkan proses administrasi dan akademik di balik penerbitannya. Menurutnya, pengadilan yang berwenang menilai kelayakan prosedur tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN akan memeriksa apakah seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah sudah sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum administrasi negara. Pemeriksaan mencakup rangkaian proses administratif dan akademik sebagai dasar penerbitan dokumen, bukan sekadar bentuk fisik ijazah. Perkara ini telah berkembang ke ranah pidana, menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Gayus menekankan posisi PTUN krusial karena keabsahan ijazah sangat ditentukan oleh hasil pemeriksaan administrasi tersebut.

Berita terkait