Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Unkris Prof. Gayus Lumbuun menilai polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak hanya soal keaslian dokumen fisik, melainkan proses administrasi dan akademik di balik penerbitannya. Menurutnya, pengadilan yang berwenang menilai kelayakan prosedur tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN akan memeriksa apakah seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah sudah sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum administrasi negara. Pemeriksaan mencakup rangkaian proses administratif dan akademik sebagai dasar penerbitan dokumen, bukan sekadar bentuk fisik ijazah. Perkara ini telah berkembang ke ranah pidana, menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Gayus menekankan posisi PTUN krusial karena keabsahan ijazah sangat ditentukan oleh hasil pemeriksaan administrasi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Hanya Roy Suryo, PSI Seret PDIP dalam Polemik Ijazah Jokowi karena Dinilai Tak Masuk Akal
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 09.57
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40