Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Unkris Prof. Gayus Lumbuun menilai polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak hanya soal keaslian dokumen fisik, melainkan proses administrasi dan akademik di balik penerbitannya. Menurutnya, pengadilan yang berwenang menilai kelayakan prosedur tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN akan memeriksa apakah seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah sudah sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum administrasi negara. Pemeriksaan mencakup rangkaian proses administratif dan akademik sebagai dasar penerbitan dokumen, bukan sekadar bentuk fisik ijazah. Perkara ini telah berkembang ke ranah pidana, menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Gayus menekankan posisi PTUN krusial karena keabsahan ijazah sangat ditentukan oleh hasil pemeriksaan administrasi tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.42
Dakwaan Ulang: dr Tifa Didakwa Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.57
Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 18.00
Lechumanan Akui Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Jangan-jangan...
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.00