Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Henri Subiakto mengungkapkan adanya strategi sistematis untuk membungkam kritik terhadap ijazah Jokowi-Gibran melalui penyalahgunaan UU ITE. Strategi ini memanfaatkan pasal-pasal seperti Pasal 32, 35, dan 27A UU ITE untuk melawan tuduhan fitnah ijazah palsu yang disebarkan di media sosial. Kasus ini menjerat figur publik seperti Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang dakwa atas pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa Penuntut Umum menggabungkan beberapa pasal hukum untuk menghentikan kritik secara digital dengan dalih bahwa unggahan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Presiden.
Bagikan
Berita terkait
Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.09
Dokter Tifa Kembali Gugat Kejaksaan, Minta Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.07
Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.16
Polisi Tangkap Admin Lika-Liku NTT, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 16.05