Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Henri Subiakto Bongkar Cara Halus Redam Pertanyaan Ijazah Jokowi-Gibran

Henri Subiakto mengungkapkan adanya strategi sistematis untuk membungkam kritik terhadap ijazah Jokowi-Gibran melalui penyalahgunaan UU ITE. Strategi ini memanfaatkan pasal-pasal seperti Pasal 32, 35, dan 27A UU ITE untuk melawan tuduhan fitnah ijazah palsu yang disebarkan di media sosial. Kasus ini menjerat figur publik seperti Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) yang dakwa atas pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa Penuntut Umum menggabungkan beberapa pasal hukum untuk menghentikan kritik secara digital dengan dalih bahwa unggahan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan Presiden.

Berita terkait