Siap-siap Purbaya Mau Tarik Pajak Baru, Ini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8630196/original/049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pajak baru mulai 2027 jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%. Pajak baru tidak segera ditetapkan hanya karena satu kuartal mencapai target, melainkan harus stabil selama beberapa kuartal. Kriteria utama: pertumbuhan ekonomi tembus 6% sejak akhir 2026 dan kuartal II 2027, serta peninjauan dampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp 2.908 triliun dalam RAPBN 2027, dengan pertumbuhan pengumpulan pajak mencapai 30% Januari-Agustus 2026. Utang pajak mencapai Rp 517,4 triliun, sementara hibah Rp 7 triliun. Tujuannya memperbaiki tax ratio dan memperbesar kapasitas fiskal untuk pendanaan program pembangunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.48
Purbaya Tetapkan Syarat Pengenaan Pajak Baru Tahun Depan
Berita terkait
Purbaya Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Tahun Ini
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.30
Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp 650 Triliun pada 2027
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 14.05
Daftar 10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Jumbo di RAPBN 2027
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 08.26
Menkes Minta Masyarakat Tak Khawatir, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik pada 2027
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.00