Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat dan DPR menyepakati pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai tahun 2027. Anggaran sebesar Rp23 triliun telah disiapkan dalam RAPBN 2027 untuk membiayai honorarium PPPK, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban APBD sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya. Selain pengalihan gaji, DPR juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) guna memperkuat kapasitas keuangan daerah tanpa menambah tekanan anggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.30
Sah! Gaji PPPK Pemda Rp 23 Triliun Ditanggung Pemerintah Pusat
kumparan · 29 September 2026 pukul 12.21
Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.18
Tok! Aturan Belanja Pegawai 30% dan Infrastruktur 40% Pemda Ditunda
Berita terkait
Gaji PPPK Dialihkan ke APBN Dinilai Bikin Ruang Fiskal Pemda Membaik
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 06.00
Indef: Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Ruang Fiskal Daerah Lebih Longgar
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.00
Pengalihan PPPK guru dan produktivitas APBD
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 10.17
Pembahasan RAPBN 2027: Alokasi Gaji & Tunjangan PPPK Sudah Disetujui DPR
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 20.15