Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD

Pemerintah pusat dan DPR menyepakati pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah mulai tahun 2027. Anggaran sebesar Rp23 triliun telah disiapkan dalam RAPBN 2027 untuk membiayai honorarium PPPK, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban APBD sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya. Selain pengalihan gaji, DPR juga mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) guna memperkuat kapasitas keuangan daerah tanpa menambah tekanan anggaran.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait