PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda) mulai tahun depan. Kebijaran ini disepakati dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 setelah negosiasi bersama DPR. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 23 triliun telah disiapkan untuk menanggung biaya gaji dan honorarium PPPK di lingkungan daerah, sebagian besar di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Dengan dialihkan ke pemerintah pusat, beban keuangan yang sebelumnya harus ditanggung Pemda untuk membayar gaji PPPK diharapkan berkurang. Said menekankan bahwa langkah ini akan mengurangi beban anggaran pegawai pada APBD, sehingga memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana ke kebutuhan lain.
Said juga mendorong penyelesaian cepat atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Upaya ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban pada APBD.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 06.58
5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, BKN Siapkan Pengembangan Karier ASN
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.24
Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Rp23 Triliun Disiapkan untuk Ringankan APBD
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.36
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
kumparan · 29 September 2026 pukul 12.21
Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
Berita terkait
DPR dan Pemerintah Sepakat Anggaran Gaji PPPK Rp 23 Triliun
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 12.00
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.48
Banggar DPR dan pemerintah sepakati Rp23 triliun untuk gaji PPPK
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 11.34
Mulai 2027, Gaji PPPK Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat, Anggarannya Rp31,1 Triliun
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.54