Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat

Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda) mulai tahun depan. Kebijaran ini disepakati dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 setelah negosiasi bersama DPR. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 23 triliun telah disiapkan untuk menanggung biaya gaji dan honorarium PPPK di lingkungan daerah, sebagian besar di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Dengan dialihkan ke pemerintah pusat, beban keuangan yang sebelumnya harus ditanggung Pemda untuk membayar gaji PPPK diharapkan berkurang. Said menekankan bahwa langkah ini akan mengurangi beban anggaran pegawai pada APBD, sehingga memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana ke kebutuhan lain.

Said juga mendorong penyelesaian cepat atas kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Upaya ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban pada APBD.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait