Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Digelar Hari Ini, Pakar: MK Tak Bisa Lagi Main Petak Umpet

Sidang pembuktian terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Dalam persidangan ini, para pemohon akan menghadirkan ahli dan saksi untuk memperkuat argumen gugatan mengenai validitas ijazah Gibran. Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani menilai MK tidak dapat lagi menghindari atau menunda penyelesaian kasus ini. Menurutnya, MK harus membahas isu ini secara transparan dan terbuka di pengadian.

Ahmad Yani menyoroti dokumen resmi dari Sekretariat Direktorat Jeneral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang menyatakan Gibran memiliki pengetahuan setingkat SMA setelah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membuktikan kesetaraan ijazah dengan pendidikan menengah atas di Indonesia. Surat keterangan tersebut bersifat kualitatif dan tidak mengandung keputusan resmi tentang kesetaraan ijazah.

Selain itu, Ahmad Yani juga mengkritik proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran Pilpres 2024. Ia menilai pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran seharusnya dilakukan secara lebih mendalam, termasuk verifikasi langsung ke lembaga terkait. Proses ini perlu dilakukan sesuai standar verifikasi faktual seperti yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait