Sidang Pembuktian Ijazah Gibran Digelar Hari Ini, Pakar: MK Tak Bisa Lagi Main Petak Umpet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang pembuktian terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026). Dalam persidangan ini, para pemohon akan menghadirkan ahli dan saksi untuk memperkuat argumen gugatan mengenai validitas ijazah Gibran. Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani menilai MK tidak dapat lagi menghindari atau menunda penyelesaian kasus ini. Menurutnya, MK harus membahas isu ini secara transparan dan terbuka di pengadian.
Ahmad Yani menyoroti dokumen resmi dari Sekretariat Direktorat Jeneral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang menyatakan Gibran memiliki pengetahuan setingkat SMA setelah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia. Namun, ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk membuktikan kesetaraan ijazah dengan pendidikan menengah atas di Indonesia. Surat keterangan tersebut bersifat kualitatif dan tidak mengandung keputusan resmi tentang kesetaraan ijazah.
Selain itu, Ahmad Yani juga mengkritik proses verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran Pilpres 2024. Ia menilai pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran seharusnya dilakukan secara lebih mendalam, termasuk verifikasi langsung ke lembaga terkait. Proses ini perlu dilakukan sesuai standar verifikasi faktual seperti yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 07.32
Sidang Syarat Pendidikan Gibran Lanjut Malam Ini, Agenda Pembuktian Pemohon
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 22.02
Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan Sulit
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.48
Denny Indrayana Rahasiakan Saksi dan Ahli Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.24
Denny Indrayana: Tak Mudah Cari Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran
Berita terkait
Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Pengamat Sebut Penggantinya Bukan Dedi Mulyadi: Yang Sangat Mungkin Adalah...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.40
Relawan Gibran Geram: Kami Pasang Badan, tapi Parpol Koalisi Main Aman
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.55
Gibran dan AHY Dbandingkan, Ini Prediksi Arah Dukungan Prabowo, Anies, dan PDIP di Pilpres 2029
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.30
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00