Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PPATK bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber lintas negara dengan skema business email compromise (BEC). Modus operandi para pelaku membuat email palsu yang menyerupai milik perusahaan resmi untuk menipu korban dalam transaksi hardware komputer dengan perusahaan AS. Melalui email yang telah dimanipulasi, korban diecoh dan mengirimkan US$350.325,20 (Rp6,22 miliar) ke rekening penampung yang disiapkan pelaku. Jaringan ini terorganisir dengan tiga peran: rekrutmen direktur fiktif, penyiapan akta perusahaan dan rekening bank, serta eksekusi serangan dari Tiongkok. Para tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 UU ITE dan Pasal 607 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Terungkap Sindikat Penyelundupan Emas ke Hong Kong
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.17
Bareskrim Tangkap Tersangka Penyelundupan Emas ke Hongkong di Bandara Soetta
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.05
Operasi Bareskrim dan FBI Bongkar Aksi Tipu-tipu WN China ke Perusahaan AS
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.30
Penipuan Business Email Compromise Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.45