Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Siber Terbongkar PPATK-Polri, Kerugian RI Tembus US$350.000

PPATK bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber lintas negara dengan skema business email compromise (BEC). Modus operandi para pelaku membuat email palsu yang menyerupai milik perusahaan resmi untuk menipu korban dalam transaksi hardware komputer dengan perusahaan AS. Melalui email yang telah dimanipulasi, korban diecoh dan mengirimkan US$350.325,20 (Rp6,22 miliar) ke rekening penampung yang disiapkan pelaku. Jaringan ini terorganisir dengan tiga peran: rekrutmen direktur fiktif, penyiapan akta perusahaan dan rekening bank, serta eksekusi serangan dari Tiongkok. Para tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 UU ITE dan Pasal 607 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita terkait