Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Sindikat Penyelundupan Emas ke Hong Kong

Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penyelundupan emas dari pertambangan ilegal di Indonesia ke Hong Kong menggunakan modus body strapping. Modus ini melibatkan penempelan emas yang telah dimurnikan langsung pada tubuh untuk melewati pengawasan bandara. Pada Selasa (25/8), polisi berhasil menangkap tersangka R, seorang WNI, setelah tiba dari Jepang. Sindikat ini diduga menggunakan rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebagai markas pemurnian emas ilegal, yang kini ditempati oleh warga negara China berinisial GCZ yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada malam hari yang sama, penyidik menyita berbagai barang buktai termasuk alat gold detector, timbangan digital, alat pembakaran (grinder), airsoft gun lengkap dengan tabung gas CO2 dan pelurunya, serta uang tunai Rp 60 juta. Petugas juga mengamankan laptop, ponsel, dan dokumen transaksi keuangan. Bareskrim kini sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana dan aset sindikat tersebut guna melakukan penyitaan dan pengembalian aset atas penjualan emas ilegal.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa tim sedang mengembangkan penyelidikan terhadap para pelaku, baik yang masih berada di Indonesia maupun yang telah melarikan diri ke luar negeri, khususnya ke Hong Kong. Kasus ini mengungkap jaringan internasional yang melibatkan warga asing dalam pemurnian dan pengolahan emas ilegal.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait