Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menhub Soroti Jam Kerja ABK, Bisa Bawa Maut ke Kapal

Empat kapal—KM Mutiara Sentosa 2, KMP Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya—mengalami kecelakaan dalam beberapa waktu terakhir, menjadi perhatian pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada kondisi kapal dan peralatan, tetapi juga pada kondisi anak buah kapal (ABK), khususnya risiko kelelahan atau fatigue yang dapat memengaruhi keputusan saat bekerja. Pengaturan jam kerja dan istirahat pelaut mengacu pada standar internasional seperti Standards of Training, Certification and Watchkeeping dan Maritime Labour Convention. Batas jam kerja dan istirahat menjadi bagian penting pengendalian risiko, dengan ketentuan minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam, dan maksimum 72 jam dalam 7 hari. Perusahaan pelayaran bertanggung jawab mengatur pola kerja agar kondisi fisik dan mental ABK tetap optimal. Kemenhub juga memperkuat kompetensi SDM pelayaran melalui sertifikasi, revalidasi, dan pendidikan teknis, termasuk untuk auditor dan Marine Inspector. Pengujian kesiapan awak dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga latihan keadaan darurat untuk memastikan prosedur dapat dijalankan saat kecelakaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait