Syarat RI Impor Kereta Bekas: Maksimal Usianya 20 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan RI mengesahkan syarat impor kereta rel listrik (KRL) bekas dengan maksimal usia 20 tahun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan 23 trainset tambahan (7 SF12 dan 16 SF8) yang telah disetujui Komisi VI DPR. Syarat tambahan meliputi rekomendasi kementerian teknis dan penyesuaian dengan industri kereta dalam negeri, termasuk sinergi dengan PT INKA. Kebutuhan armada muncul akibat lonjakan penumpang 11,3% pada semester I-2026, dengan rata-rata harian mencapai 1,1 juta penumpang hingga 1,3 juta penumpang.
Bagikan
Berita terkait
Komisi VI Setujui PT KAI Impor Kereta Bekas, Ini Alasannya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 00.10
Menhub Buka Suara soal Rencana KAI Impor KRL Bekas dari Jepang
Detik.com · 24 September 2026 pukul 18.08
Penumpang KRL Tembus 1,1 Juta Orang Per Hari
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.21
KAI Usul Impor KRL Bekas Jepang untuk Atasi Kekurangan Kereta
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.47