Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Syarat RI Impor Kereta Bekas: Maksimal Usianya 20 Tahun

Kementerian Perdagangan RI mengesahkan syarat impor kereta rel listrik (KRL) bekas dengan maksimal usia 20 tahun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan 23 trainset tambahan (7 SF12 dan 16 SF8) yang telah disetujui Komisi VI DPR. Syarat tambahan meliputi rekomendasi kementerian teknis dan penyesuaian dengan industri kereta dalam negeri, termasuk sinergi dengan PT INKA. Kebutuhan armada muncul akibat lonjakan penumpang 11,3% pada semester I-2026, dengan rata-rata harian mencapai 1,1 juta penumpang hingga 1,3 juta penumpang.

Berita terkait