DJP Investigasi Kasus Wajib Pajak Hapus Bukti Potong di Coretax
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelidiki kasus penghapusan bukti potong (bupot) pajak oleh sejumlah wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Proses penelitian masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti pada 30 Juli 2026.
DJP menjelaskan bahwa meskipun wajib pajak dapat menghapus bukti potong dari konsep SPT Tahunan, data tersebut tidak hilang dari sistem DJP dan tetap dapat diteliti oleh petugas pajak. Wajib pajak diberikan ruang untuk menghapus bupot jika meyakini data tersebut bukan bagian dari penghasilan yang diterimanya. Namun, DJP mengingatkan agar wajib pajak melaporkan ketidaksesuaian data terlebih dahulu.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong seharusnya tetap dilaporkan, wajib pajak akan diminta menyampaikan SPT Pembetulan. DJP menegaskan bahwa penghapusan bupot tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaporan, dan setiap ketidaksesuaian data akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Bagikan
Berita terkait
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
Pengusaha Inisial HT Ditangkap DJP, Diduga Rugikan Negara Rp996 Juta
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 17.17
Tak Dapat OTP Saat Daftar NPWP di Coretax? Ini Solusinya
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 09.20
Sudah Mundur dari Agustus Jadi November, Platform Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce ke 2027
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.30