DJP Investigasi Kasus Wajib Pajak Hapus Bukti Potong di Coretax
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelidiki kasus penghapusan bukti potong (bupot) pajak oleh sejumlah wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Proses penelitian masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti pada 30 Juli 2026.
DJP menjelaskan bahwa meskipun wajib pajak dapat menghapus bukti potong dari konsep SPT Tahunan, data tersebut tidak hilang dari sistem DJP dan tetap dapat diteliti oleh petugas pajak. Wajib pajak diberikan ruang untuk menghapus bupot jika meyakini data tersebut bukan bagian dari penghasilan yang diterimanya. Namun, DJP mengingatkan agar wajib pajak melaporkan ketidaksesuaian data terlebih dahulu.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong seharusnya tetap dilaporkan, wajib pajak akan diminta menyampaikan SPT Pembetulan. DJP menegaskan bahwa penghapusan bupot tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaporan, dan setiap ketidaksesuaian data akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Bagikan
Berita terkait
Masih Bingung Susun Laporan SPT? Yuk, Belajar dan Pahami di Sini
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.40
DJP Kejar Penerimaan Pajak 2027 hingga Rp2.593,4 T, Naik 12,2 Persen
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 11.57
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59