DJP Investigasi Kasus Wajib Pajak Hapus Bukti Potong di Coretax
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelidiki kasus penghapusan bukti potong (bupot) pajak oleh sejumlah wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Proses penelitian masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti pada 30 Juli 2026.
DJP menjelaskan bahwa meskipun wajib pajak dapat menghapus bukti potong dari konsep SPT Tahunan, data tersebut tidak hilang dari sistem DJP dan tetap dapat diteliti oleh petugas pajak. Wajib pajak diberikan ruang untuk menghapus bupot jika meyakini data tersebut bukan bagian dari penghasilan yang diterimanya. Namun, DJP mengingatkan agar wajib pajak melaporkan ketidaksesuaian data terlebih dahulu.
Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong seharusnya tetap dilaporkan, wajib pajak akan diminta menyampaikan SPT Pembetulan. DJP menegaskan bahwa penghapusan bupot tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pelaporan, dan setiap ketidaksesuaian data akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.
Bagikan
Berita terkait
Pengumuman! Coretax DJP Tak Bisa Diakses Selama Akhir Pekan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.45
Pemerintah Bidik Pajak dari Rumah Kontrakan Tahun Depan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 10.24
Purbaya Kebut Penagihan Pajak, Sangkal Libatkan Babinsa
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 19.15
Sebut Target Perpajakan 2027 Ambisius, Celios Proyeksikan Penerimaan Rp 2.736 Triliun
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 20.30