Tawaran Bebas Pajak demi Investor Masuk IKN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan dua insentif pajak bagi investor yang berinvestasi di IKN, yakni tax holiday dan super tax deduction. Tax holiday memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) selama 30 tahun dengan syarat investasi minimal Rp 10 miliar. Fasilitas ini juga berlaku bagi pelaku usaha di kawasan financial center dan perusahaan yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN.
Insentif super tax deduction diberikan sebagai pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Berbeda dengan skema CSR pada umumnya yang tidak memberikan insentif pajak, sumbangan yang diberikan di IKN dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak hingga 200%.
OIKN juga sedang membahas skema pendanaan untuk pembangunan Nusantara, termasuk kemungkinan penerbitan obligasi daerah. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso, menyampaikan bahwa skema pembiayaan mas masih dalam pembahasan bersama mitra dari daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 17.36
Otorita IKN Dapat Anggaran Rp 6,7 T pada 2027, Ini Target Pembangunannya
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 13.35
Starbright China Bangun Proyek Rp 1,25 T di IKN, 100 Apartemen Sudah Dipesan
Berita terkait
Investasi Minimal Rp 10 Miliar di IKN Bebas PPN-PPh 30 Tahun
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 15.39
Investasi Swasta Rp 74,54 Triliun Mengalir ke IKN
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.59
Badan Otorita Catat Investasi Masuk IKN Tembus Rp208,7 Triliun
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 12.47
Otorita IKN Kantongi Rp 74,5 Triliun dari 67 Investor Swasta
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.45