Tawaran Bebas Pajak demi Investor Masuk IKN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan dua insentif pajak bagi investor yang berinvestasi di IKN, yakni tax holiday dan super tax deduction. Tax holiday memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) selama 30 tahun dengan syarat investasi minimal Rp 10 miliar. Fasilitas ini juga berlaku bagi pelaku usaha di kawasan financial center dan perusahaan yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN.
Insentif super tax deduction diberikan sebagai pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Berbeda dengan skema CSR pada umumnya yang tidak memberikan insentif pajak, sumbangan yang diberikan di IKN dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak hingga 200%.
OIKN juga sedang membahas skema pendanaan untuk pembangunan Nusantara, termasuk kemungkinan penerbitan obligasi daerah. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso, menyampaikan bahwa skema pembiayaan mas masih dalam pembahasan bersama mitra dari daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 17.36
Otorita IKN Dapat Anggaran Rp 6,7 T pada 2027, Ini Target Pembangunannya
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 13.35
Starbright China Bangun Proyek Rp 1,25 T di IKN, 100 Apartemen Sudah Dipesan
Berita terkait
Tax Holiday Berakhir, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Gaet Investor di Era GMT
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.08
Menkeu Suahasil Bidik Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB
kumparan · 23 September 2026 pukul 14.39
Genjot Industri Tekstil, Danantara Siapkan Tax Holiday dan Kawasan Khusus
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.43
Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.30