Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tawaran Bebas Pajak demi Investor Masuk IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan dua insentif pajak bagi investor yang berinvestasi di IKN, yakni tax holiday dan super tax deduction. Tax holiday memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) selama 30 tahun dengan syarat investasi minimal Rp 10 miliar. Fasilitas ini juga berlaku bagi pelaku usaha di kawasan financial center dan perusahaan yang memindahkan kantor pusatnya ke IKN.

Insentif super tax deduction diberikan sebagai pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Berbeda dengan skema CSR pada umumnya yang tidak memberikan insentif pajak, sumbangan yang diberikan di IKN dapat memperoleh fasilitas pengurangan pajak hingga 200%.

OIKN juga sedang membahas skema pendanaan untuk pembangunan Nusantara, termasuk kemungkinan penerbitan obligasi daerah. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso, menyampaikan bahwa skema pembiayaan mas masih dalam pembahasan bersama mitra dari daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait