Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Terdampak Abu Vulkanik, ASN Boleh Kerja dari Rumah?

Erupsi Gunung Anak Krakatau menyebabkan paparan abu vulkanik ke wilayah barat Jawa dan selatan Sumatera, sehingga pemerintah mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kementerian PAN-RB menyatakan bahwa kepala instansi atau PPK berhak menyesuaikan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk menerapkan kerja dari rumah (WFH), dengan mempertimbankan kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan, kebutuhan pelayanan publik, dan arahan dari otoritas kebencanaan. Payung hukum kebijakan ini meliputi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan dukungan kepada penerapan WFH bagi ASN di Pemerintahan Daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, termasuk skema 50% untuk satuan kerja di bidang kesehatan dan sosial, atau hingga 75% jika dianggap perlu demi kesehatan dan keamanan pegawai serta masyarakat. Tito menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada penilaian situasi darurat atau ancaman bagi kesehatan dan keamanan publik.

Kementerian PAN-RB dan Kemendagri terus berkoordinasi dengan provinsi-provinsi yang terdampak, seperti Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan, untuk memastikan kebijakan WFH dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan protokol keselamatan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait