PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Koordinator Bidang Hukum P-PPPK M. Nur Rambe menyatakan keherannya terhadap kebijakan alih status guru PPPK menjadi PNS yang masih harus melalui proses seleksi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK adalah bagian dari ASN yang bekerja untuk negara dan menjalankan tugas pemerintahan. Karena kedudukan yang sama, ia mempertanyakan mengapa PPPK harus kembali mengikuti seleksi hanya untuk mendapatkan status ASN lainnya.
Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI, menjelaskan bahwa proses alih status guru PPPK ke PNS dilakukan melalui seleksi dan tidak secara otomatis. Ia menyatakan bahwa setiap peserta wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi mereka yang tidak lulus, statusnya tetap sebagai PPPK. Seleksi CPNS guru untuk PPPK direncanakan dimulai pada 2027.
Rambe mengingatkan agar kebijakan ini tidak menciptakan masalah baru bagi pegawai yang sudah menjadi ASN, terutama PPPK. Ia menekankan bahwa kedua kelompok ini sudah sejajar dalam sistem manajemen ASN dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 10.17
Pengalihan PPPK guru dan produktivitas APBD
Berita terkait
Wacana PPPK Jadi PNS, P-PPPK Pertanyakan Tes Ulang: Mengapa ASN Harus Kembali Ikut Seleksi?
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 12.00
7 September, 35 Ribu PPPK & PPPK Paruh Waktu Kumpul di Istana Bawa 4 Tuntutan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.05
Bu Nur: Pengalihan Guru PPPK ke PNS Tidak Perlu Tes, PPG Sudah Mewakili
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.15
PPPK Non-Guru Kembali Kecewa, Renny: Jangan Hanya Guru Mendapat Kepastian
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 14.24