Tiga Media Putuskan Gugat Trump Usai Akses Gedung Putih Dicabut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga media besar Amerika Serikat, yaitu CNN, MS NOW, dan Politico, berencana mengajukan gugatan ke pemerintah pada Senin (21/9/2026) setelah dicabutnya akses jurnalis mereka ke Gedung Putih oleh pemerintahan Donald Trump. Pencabutan kredensial dilakukan tanpa pemberitahuan atau proses hukum, menurut pernyataan bersama mereka. Media-media tersebut menyatakan langkah ini mengancam kebebasan pers berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS. Trump menyatakan keberatan terhadap pemberitaan media yang menurutnya menyebarkan 'fiksi' dan 'bohong' tentang dirinya dan pemerintahan. Meskipun menyatakan dukungan terhadap kebebasan pers, Trump menekankan bahwa pemberitaan harus adil dan jujur, serta tidak berkewajiban memberikan akses kepada media yang menurutnya kurang objektif. Gugatan yang dijadwalkan ini muncul di tengah ketegangan antara pemerintahan Trump dan media terkait pemberitaan mengenai presiden serta isu inflasi yang menurunkan tingkat kepuasan publik AS menjelang pemilu selanjutnya. tags": ["gugatan hukum", "kebebasan pers", "donald trump", "gedung putih", "media"]
Bagikan
Berita terkait
KKP Petakan Potensi Karbon Biru di 6 Wilayah, Belitung hingga Jepara
kumparan · 22 September 2026 pukul 03.00
BBM Mulai jadi Masalah Serius, Kendaraan Listrik Makin Dipandang jadi Solusi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 02.30
Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.30
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00