TIMKEN Menangkan Gugatan Pelanggaran Merek atas Peredaran Bearing Palsu oleh Perusahaan di Balikpapan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan The TIMKEN Company terhadap sebuah perusahaan di Balikpapan yang terlibat dalam peredaran bearing palsu. Dalam putusan bernomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga, yang dijatuhkan pada 9 April 2026 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan di Balikpapan tersebut melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan menjual bearing palsu bermerek TIMKEN. Sebagai akibatnya, pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 94.611.300,00 kepada Timken dan menghentikan seluruh kegiatan terkait penjualan produk bearing palsu tersebut.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap kasus distribusi produk palsu akan dikenakan konsekuensi hukum sesuai hukum yang berlaku. Timken melalui kuasa hukumnya, A&Co Law Office, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk melindungi pasar bearing di Indonesia dari produk palsu yang merugikan konsumen dan pelaku usaha yang sah. Selain itu, putusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen agar lebih waspada dalam memastikan keaslian produk yang dibeli.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Timken juga mengimbau kepada seluruh pengguna akhir dan pelaku usaha di bidang terkait agar selalu membeli bearing Merek TIMKEN hanya melalui distributor resmi dan melakukan verifikasi terhadap identitas penjual atau pemasok melalui situs resmi Timken. Jika menemukan dugaan produk bearing palsu, pihak yang bersangkutan disarankan untuk segera melaporkan kepada distributor resmi Timken di Indonesia dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat diambil langkah yang diperlukan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk palsu.
Bagikan
Berita terkait
Timken Menangkan Gugatan Pelanggaran Merek atas Peredaran Bearing Palsu
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 16.20
Perkuat Ekosistem Kripto, Regulasi dan Inovasi Didorong Berjalan Seimbang
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 12.52
Mendag Pastikan Beras Khusus Tak Geser Pasar Premium dan Medium
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 11.16
Heru Sutadi Soroti Perlindungan Konsumen hingga Telekomunikasi untuk Penanganan Bencana
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 17.12