Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Timken Menangkan Gugatan Pelanggaran Merek atas Peredaran Bearing Palsu

Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan The TIMKEN Company terhadap perusahaan di Balikpapan yang terlibat dalam penjualan bearing palsu. Putusan Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga pada 9 April 2026 telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan menyatakan Timken berhasil membuktikan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pihak yang kalah diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp94.611.300 kepada Timken dan menghentikan seluruh kegiatan terkait penjualan bearing palsu merek TIMKEN. Putusan ini menegaskan konsekuensi hukum atas pendistribusian produk palsu dan menekankan pentingnya kesadaran konsumen dalam memastikan keaslian produk. Dengan keputusan ini, diharapkan perlindungan pasar bearing di Indonesia semakin kuat dari produk palsu yang merugikan konsumen dan pelaku usaha sah.

Timken melalui kuasa hukumnya, A&Co Law Office, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus memberantas peredaran bearing palsu di Indonesia. Timken juga mengimbau pengguna akhir dan pelaku usaha untuk waspada terhadap produk bearing palsu yang beredar secara tidak sah. Jika menemukan produk palsu, pihak yang terkait disarankan untuk segera melaporkan kepada distributor resmi Timken di Indonesia dengan disertai bukti pendukung agar langkah pencegahan dapat segera diambil.

Berita terkait