Tingkatkan Kelancaran Logistik dan Mudahkan Pelaku Usaha, Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin PDPLB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) kepada PT Lestari Wijaya Abadi. Izin ini bertujuan meningkatkan kelancaran kegiatan logistik dan mendukung penyelenggaraan layanan logistik serta kepabeanan yang lebih efisien dan tertib. Dengan fasilitas PDPLB, diharapkan pelaku usaha dapat mengelola arus barang secara lebih efektif dan efisien, sambil memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Dorothea Sigit Lestariningtyas, menekankan pentingnya menjaga ketertiban administrasi, keamanan barang, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan oleh perusahaan penerima izin. Layanan yang disiapkan meliputi penerimaan, penyimpanan, penataan barang, pengawasan stok, pencatatan dokumen, hingga pengeluaran barang.
PT Lestari Wijaya Abadi menjadi satu-satunya PDPLB yang berada di dalam kawasan Shorebase. Perusahaan ini akan memanfaatkan teknologi untuk mengatur inventori dan meningkatkan kualitas layanan. Komoditas yang menjadi fokus meliputi pakaian jadi untuk ekspor, server AI untuk transhipment, serta besi, mesin, dan suku cadang untuk industri. Direktur PT Lestari Wijaya Abadi, Masrukhi, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan langkah penting untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada mitra dan pelanggan.
Bagikan
Berita terkait
Lestari Wijaya Abadi Jadi Pengusaha di Pusat Logistik Berikat
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.46
B-LOG Perkuat Standar Keselamatan Driver untuk Jaga Kualitas Layanan Logistik
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 19.19
Bea Cukai Dorong Optimalisasi Pusat Logistik Berikat untuk Tekan Dwelling Time
VOI · 3 September 2026 pukul 18.55
Sungai Mahakam Kering Jadi Perhatian Khusus Kementerian PU
kumparan · 3 September 2026 pukul 18.09