TKA Bakal Lebih Mudah Masuk Indonesia, Pemerintah Beri Karpet Merah untuk Investor Asing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu. Integrasi ini dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta pada 9 September 2026, yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan TKA dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta investor asing. Sistem baru ini menggabungkan SIAPKerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga seluruh proses dapat diakses melalui OSS di bawah Kementerang Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.43
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit
Berita terkait
Masih Butuh Pekerja Asing, Pemerintah Pangkas Proses Izin Kerja
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.43
Rosan Ungkap Target Investasi Tahun 2027 Tembus Rp2.322 Triliun
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.27
Pemerintah Kejar Potensi Investasi Industri Olahraga RI Senilai Rp 8.000 T
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 12.52
Strategi Rosan Kejar Target Realisasi Investasi Rp2.322 Triliun di 2027
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 10.00