Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mempermudah proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 9 September 2026. SKB ini mengintegrasikan tiga sistem, yaitu Online Single Submission (OSS) BKPM, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia Kementerian Imigrasi. Integrasi sistem ini bertujuan memangkas waktu pembuatan izin TKA hingga lima hari, dan jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku akhir September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.43
Masih Butuh Pekerja Asing, Pemerintah Pangkas Proses Izin Kerja
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.38
Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, Proses Maksimal 5 Hari
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 18.30
Proses Izin Tenaga Kerja Asing Kini Dipangkas Jadi Maksimal 5 Hari
Berita terkait
Rosan Ungkap Target Investasi Tahun 2027 Tembus Rp2.322 Triliun
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.27
Strategi Rosan Kejar Target Realisasi Investasi Rp2.322 Triliun di 2027
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 10.00
Target Investasi Rp2.041 T, BKPM Dorong Kemitraan Bisnis Besar-Lokal
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 18.34
Tok! DPR Setujui Anggaran Kementerian Investasi Naik Jadi Rp 1,2 T pada 2027
kumparan · 1 September 2026 pukul 21.30