Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing, 5 Hari Langsung Terbit

Pemerintah Indonesia mempermudah proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 9 September 2026. SKB ini mengintegrasikan tiga sistem, yaitu Online Single Submission (OSS) BKPM, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia Kementerian Imigrasi. Integrasi sistem ini bertujuan memangkas waktu pembuatan izin TKA hingga lima hari, dan jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku akhir September 2026.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait