Toba Pulp Buka Suara usai Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) resmi menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Perusahaan menerima surat penetapan tersangka pada 9 September 2026 dan hingga kini masih menelaah substansi perkara tersebut. TPL menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan serta akan menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), TPL menegaskan belum menemukan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usahanya akibat penetapan status tersangka ini. Perusahaan juga masih melakukan verifikasi terkait kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, atau pihak terkait dalam perkara ini. Hingga 11 September 2026, TPL belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai nomor perkara atau pengadilan yang menangani kasus ini. Separuh muka, TPL juga menjelaskan bahwa laporan keuangan interim untuk periode 30 Juni 2026 mas masih dalam proses penyusunan dan limited review, sekaligus menyatakan akan menyampaikannya setelah proses selesai sesuai ketentuan. Kasus ini dikaitkan dengan dugaan praktik under invoicing melalui perubahan kode HS pada produk pulp, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun selama periode 2008 hingga 2025. Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka karena diduga membantu mempermudah praktik transfer pricing tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung: PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.55
Toba Pulp Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Pengemplangan Pajak
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.35
Toba Pulp Lestari Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.19
Purbaya Buka Suara soal 2 Pegawai Pajak Terseret Kasus Toba Pulp
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.55