Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Top 3: Erupsi Anak Krakatau, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km di Selat Sunda

Pasca erupsi Gunung Anak Krakatau pada 6 September 2026, Kementerian Perhubungan melarang kapal mendekat radius 3 km dari kawah aktif di Selat Sunda. Pengumuman Resmi PG-KSOP.Btn 14/2026 menetapkan larangan ini sambil menyatakan status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga). Semua kapal wajib meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan ancaman ke Vessel Traffic Service. Di samping itu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditutup sementara karena NOTAM menyatakan bahaya sebaran abu vulkanik, dengan penutupan awal 01.30-05.30 WIB dan diperpanjang hingga 09.30 WIB. Pengamat penerbangan menegaskan abu vulkanik mengandung partikel tajam dan keras yang berpotensi merusak komponen pesawat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait