Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Transaksi Bayan-Haji Isam di Bawah Harga Pasar, Regulataor Buka Suara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka suara terkait transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam yang diperkirakan dilakukan di bawah harga pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa mekanisme transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah diatur melalui regulasi yang memadai, termasuk pasar reguler dan pasar negosiasi. Pada pasar reguler, harga saham terbentuk berdasarkan transaksi anonim banyak pihak, sementara pasar negosiasi memungkinkan negosiasi harga secara bilateral sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa hingga kini belum ada batasan khusus terkait harga transaksi di pasar negosiasi, dan aturan saat ini belum mewajibkan pengungkapan nilai transaksi. Namun, BEI tengah mengkaji kemungkinan pengaturan batasan harga pada pasar negosiasi sebagai bagian dari transformasi pasar modal, terutama setelah menerima masukan dari pelaku pasar domestik dan global.

Sebelumnya, Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026, mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham BYAN atau sekitar 30% dari total saham beredar. Rumor pasar menyebutkan Haji Isam menawarkan US$3 miliar (setara Rp53,1 triliun) untuk mengambil alih sekitar 62% saham BYAN, jauh di bawah harga pasar saat itu yang berada di Rp11.525 per saham. Transaksi ini masih bersifat bersyarat dan tergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait