BEI Buka Kembali Transaksi Short Selling Mulai Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali transaksi short selling untuk perusahaan efek mulai 15 September 2026, sebagaimana diatur dalam Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang ditandatangani oleh dua Direktur BEI, Irvan Susandy dan Iding Pardi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat No. S-113/D.04/2026 bertanggal 9 September 2026, yang mengatur batas auto rejection, trading halt, dan rencana penerapan kembali short selling. Penerapan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan. Sebelumnya, rencana ini beberapa kali ditunda berdasarkan Surat OJK No. S-101/D.04/2025 dan No. S-9/D.04/2026. Transaksi short selling memungkinkan perusahaan efek menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu dengan harapan membeli kembali pada harga lebih rendah. Meskipun pembukaan transaksi dilakukan pada 15 September, daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme ini baru akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan efektif pada Oktober 2026, disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.21
Short Selling Bursa Mulai Berlaku Hari Ini
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.32
Mulai Hari Ini, BEI Kembali Terapkan Transaksi Short Selling
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 09.40
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 07.45
BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK
Berita terkait
OJK Pastikan Aturan Demutualisasi BEI Telah Masuk Tahap Finalisasi
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 17.34
BEI Lelang 11 Saham Bursa pada 1 Oktober 2026
kumparan · 10 September 2026 pukul 11.35
OJK Finalisasi POJK Demutualisasi BEI, Target Terbit September 2026
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.52
OJK: Batas Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5% Usai Demutualisasi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.47