Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Truk ODOL Bakal Kena Denda Mulai 2027, Menhub Ungkap Nilainya

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan bebas angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension and over load (ODOL) akan diterapkan mulai Januari 2027. Sebelum itu, proses sosialisasi akan berlangsung hingga Desember 2026 tanpa penjatuhan denda. Denda administratif akan diterapkan bagi setiap pelanggaran yang ditindak setelah masa sosialisasi berakhir. Pada masa awal penindakan, pelanggar wajib menyetorkan uang titipan sebesar Rp 500 ribu sebelum ditetapkan denda total oleh pengadilan. Besaran denda akhir akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan, dan jika terjadi kelebihan, uang akan dikembalikan kepada pelanggar. Deteksi pelanggaran dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di jalan tol dan jalan nasional, didukung oleh Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) Hub untuk mengintegrasikan data pelanggaran dan penindakan. Penindakan ODOL dilakukan secara komprehensif, bukan hanya pada pengemudi, tetapi juga pada pemilik barang dan pemilik kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari agenda Zero ODOL 2027 yang dilaksanakan dari hulu ke hilir, mencakup kepatuhan dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan, hingga pengawasan di jalan dan penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait