Truk ODOL Bakal Kena Denda Mulai 2027, Menhub Ungkap Nilainya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5213820/original/037779700_1746699379-20250508-ODOL-ANG_4.jpg)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan bebas angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension and over load (ODOL) akan diterapkan mulai Januari 2027. Sebelum itu, proses sosialisasi akan berlangsung hingga Desember 2026 tanpa penjatuhan denda. Denda administratif akan diterapkan bagi setiap pelanggaran yang ditindak setelah masa sosialisasi berakhir. Pada masa awal penindakan, pelanggar wajib menyetorkan uang titipan sebesar Rp 500 ribu sebelum ditetapkan denda total oleh pengadilan. Besaran denda akhir akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan, dan jika terjadi kelebihan, uang akan dikembalikan kepada pelanggar. Deteksi pelanggaran dilakukan menggunakan teknologi Weigh in Motion (WIM) di jalan tol dan jalan nasional, didukung oleh Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) Hub untuk mengintegrasikan data pelanggaran dan penindakan. Penindakan ODOL dilakukan secara komprehensif, bukan hanya pada pengemudi, tetapi juga pada pemilik barang dan pemilik kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari agenda Zero ODOL 2027 yang dilaksanakan dari hulu ke hilir, mencakup kepatuhan dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan, hingga pengawasan di jalan dan penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 21.14
Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau demi tekan ODOL
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.00
Sikat Truk ODOL, Kemenhub Pasang ETLE Hub di 51 Titik
Berita terkait
Tak Cuma Tol, Menhub Tegaskan Penindakan Truk ODOL Juga Berlaku di Jalan Nasional
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.00
Menhub: Penindakan Truk ODOL Tak Lagi Cuma Sasar Pengemudi
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.00
Menhub Ungkap 3 Pelabuhan hingga Bandara Komodo Terdampak Gempa M 7 NTT
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 12.33
Data Korban KMP Putri Yasmin Beda dari Manifest, Menhub Janji Usut Tuntas
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.45