Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Tersudutkan oleh SEMA No 3/2026

Dokter Tifa (Prepid Tifauzia Tyassuma) mengajukan protes terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan Mahkamah Agung. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menyatakan aturan baru ini tidak boleh diterapkan secara surut ke perkara yang prosesnya sudah berjalan sebelumnya. Menurutnya, prinsip dasar penerapan hukum mengharuskan ketentuan baru hanya berlaku untuk kasus yang muncul setelah aturan tersebut diterbitkan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Dokter Tifa dengan status niet ontvankelijke verklaard (NO). Keputusan ini dikaitkan dengan SEMA No 3/2026 yang mengatur prosedur ketika permohonan praleradil diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan lain.

SEMA tersebut diterbitkan sebagai pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 163 ayat (1) huruf e. Dalam ketentuan ini, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksnakan selama proses praleradil belum selesai. SEMA bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Berita terkait