Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Tersudutkan oleh SEMA No 3/2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Tifa (Prepid Tifauzia Tyassuma) mengajukan protes terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan Mahkamah Agung. Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menyatakan aturan baru ini tidak boleh diterapkan secara surut ke perkara yang prosesnya sudah berjalan sebelumnya. Menurutnya, prinsip dasar penerapan hukum mengharuskan ketentuan baru hanya berlaku untuk kasus yang muncul setelah aturan tersebut diterbitkan.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Dokter Tifa dengan status niet ontvankelijke verklaard (NO). Keputusan ini dikaitkan dengan SEMA No 3/2026 yang mengatur prosedur ketika permohonan praleradil diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan lain.
SEMA tersebut diterbitkan sebagai pedoman implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 163 ayat (1) huruf e. Dalam ketentuan ini, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksnakan selama proses praleradil belum selesai. SEMA bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Bagikan
Berita terkait
SEMA 3/2026 Jadi Gong Pertarungan Sesungguhnya Jokowi dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 16.21
Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.47
Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.09
Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.29