SEMA 3/2026 Jadi Gong Pertarungan Sesungguhnya Jokowi dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah Pengadilan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Ageng (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini menjadi gong pertarungan baru antara Jokowi dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma (Dokter Tifa), yang sebelumnya berfokus pada praperadilan, kini harus beralih ke pembuktian dalam perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. SEMA ini mengatur agar proses hukum tetap berjalan meski ada permohonan praperadilan yang diajukan secara bersamaan atau setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Jika praperadilan didaftarkan terlebih dahulu, pemeriksaan perkara pokok baru bisa dimulai setelah putusan praperadilan dikeluarkan. Sebaliknya, jika praperadilan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, permohonan tersebut tidak boleh menghalangi pemeriksaan perkara pokok. Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Andi Azwan menilai pengajuan praperadilan berulang justru dapat memperpanjang proses hukum dan mencederai keadilan, sehingga ia berharap mekanisme ini tidak menjadi alat penundaan pemeriksaan substansi perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 21.47
Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.09
Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.29
Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita terkait
Kubu Jokowi Sambut Baik SEMA 3/2026: Tak Akan Ada Lagi Hal yang Bisa Diputarbalikkan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 16.07
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 14.26
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.38
Refly Harun: Which is 6 bulan, itu Adalah Tindakan Ilegal!
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 02.40