Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Dilantik, Sarjito Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, menargetkan agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) awal tentang BMKS dapat diundangkan pada 17 September 2026, hanya sepekan setelah dilantiknya dirinya. Dalam perannya, Sarjito menekankan pentingnya penerbitan POJK ini setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, sekaligus menyusun POJK lanjutan untuk mendukung operasional BMKS secara bertahap. OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan di bursa. Sistem perdagangan akan diterapkan secara bertahap agar setiap komoditas yang masuk bursa memiliki mekanisme perdagangan yang efektif dan terukur.

Sarjito menjelaskan bahwa Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia belum mampu menentukan harga komoditasnya sendiri, karena harga masih banyak merujuk pada pasar dan yurisdiksi lain. Dengan adanya BMKS, diharapkan dapat memperkuat kontrol terhadap praktik transfer pricing dan under-invoicing melalui transparansi harga serta volume transaksi. Seluruh transaksi yang tercatat di bursa nantinya akan menjadi acuan harga komoditas nasional, sekaligus berpotensi meningkatkan penerimaan devisa dan pajak secara proporsional.

OJK juga akan membentuk bursa baru dengan mengevaluasi kelemahan bursa yang sudah berjalan seperti CFX dan ICDX, termasuk aspek data, interoperabilitas, dan kemampuan sistem. Sosialisasi kepada pelaku usaha akan dilakukan tanpa menunggu Perpres, namun penyesuaian komoditas tetap mengacu pada cakupan yang ditetapkan pemerintah. Sarjito menilai ekosistem BMKS lebih kompleks dibandingkan bursa saham karena transaksi komoditas berkaitan langsung dengan kepentingan strategis negara. Ia memastikan akan bekerja penuh mulai 10 September 2026 untuk mempercepat persiapan BMKS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait