Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK mengkaji penerapan batasan harga di pasar negosiasi. Langkah ini diambil setelah munculnya transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama yang diduga bernilai jauh di bawah harga pasar. Saat ini, belum ada aturan mengenai batasan harga maupun kewajiban pengungkapan nilai transaksi di pasar negosiasi.

Transaksi tersebut melibatkan rencana pengalihan sekitar 30% saham BYAN (10.000.000.500 lembar) oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Terdapat rumor penawaran sebesar US$3 miliar (sekitar Rp53,1 triliun) untuk 62% saham, yang secara indikatif lebih rendah dari harga pasar penutupan Rp11.525 per saham. Saat ini, transaksi tersebut masih bersifat bersyarat dan menunggu pemenuhan persyaratan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait