Usai Transaksi Bayan, BEI Kaji Batasan Harga di Pasar Negosiasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama OJK mengkaji penerapan batasan harga di pasar negosiasi. Langkah ini diambil setelah munculnya transaksi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama yang diduga bernilai jauh di bawah harga pasar. Saat ini, belum ada aturan mengenai batasan harga maupun kewajiban pengungkapan nilai transaksi di pasar negosiasi.
Transaksi tersebut melibatkan rencana pengalihan sekitar 30% saham BYAN (10.000.000.500 lembar) oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Terdapat rumor penawaran sebesar US$3 miliar (sekitar Rp53,1 triliun) untuk 62% saham, yang secara indikatif lebih rendah dari harga pasar penutupan Rp11.525 per saham. Saat ini, transaksi tersebut masih bersifat bersyarat dan menunggu pemenuhan persyaratan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.59
Haji Isam Borong Saham BYAN Tanpa Keterangan Harga, OJK Buka Suara
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.16
IHSG Menguat di Akhir Pekan, Naik 0,30% ke Level 6.317,44
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
Berita terkait
Sebentar Lagi Modal Investasi Saham Cukup Rp 1.000/lot, Kok Bisa?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.10
BEI Soroti Gerak Saham Emiten Lippo (LPPF), Ada Apa?
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.51
BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.50
BEI Pantau Ketat JAWA, Ada Apa?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.05