Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon

OJK menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2026 dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Aturan ini mewajibkan pelapor menyampaikan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK, termasuk prosedur koreksi dan penanganan gangguan sistem.

Regulasi yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi dan kualitas informasi sektor keuangan. OJK juga menetapkan kewajiban penatausahaan laporan serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait