OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2026 dan PADK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Aturan ini mewajibkan pelapor menyampaikan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK, termasuk prosedur koreksi dan penanganan gangguan sistem.
Regulasi yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi dan kualitas informasi sektor keuangan. OJK juga menetapkan kewajiban penatausahaan laporan serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaporan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.37
Aturan Pelaporan Insidential di Pasar Modal Terbit, Berlaku 1 Oktober
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.45
OJK Resmi Beri Izin GudangKripto sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.30
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Transaksi Capai Rp 171 T
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.01
Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi
Berita terkait
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35