BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batasan minimum harga saham Rp 50 per lembar, memperbolehkan perdagangan hingga Rp 1. Perubahan ini disertai penyesuaian Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA, dengan minimum harga terendah diturunkan dari Rp50.000 menjadi Rp1.000. Kebijakan ini berlaku efektif 28 September 2026 melalui 2 Surat Keputusan Direksi BEI. Hingga 31 Desember 2026, ARB tetap asimetris 15% untuk saham di atas Rp10. Mulai 1 Januari 2027, ARB akan diterapkan secara simetris. Beberapa saham berharga Rp1-Rp10 antara lain MKNT, SBAT, TOPS, ARTI, BEBS, DEAL, TOYS, TELE. Kisaran Rp10-Rp20 mencakup BTEK, MTFN, IPPE, WSBP, TAXI, KREN, PPRO, SWAT. Di rentang Rp20-Rp40 terdapat ELTY, WMPP, ISAP, COAL, NANO, BAUT, WIDI, HADE, TAMU, PURA, POLY. Selain itu VIVA, AEGS, dan MANG juga berada di bawah Rp50.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.51
BEI Soroti Gerak Saham Emiten Lippo (LPPF), Ada Apa?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.05
BEI Pantau Ketat JAWA, Ada Apa?
kumparan · 21 September 2026 pukul 20.02
Selain Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Juga Rombak Aturan ARA dan ARB
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.30
Saham Rp 1 Mulai Berlaku
Berita terkait
Bursa Mulai Uji Coba Harga Minimum Saham Rp 1
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 12.05
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA dan ARB
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.20
Mulai 28 September, Saham Gocap Bisa Jadi Rp1 dan Aturan ARA-ARB Berubah
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.20
BEI Minta Penjelasan Transaksi Saham, Ini Jawaban MMIX
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 21.02