Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batasan minimum harga saham Rp 50 per lembar, memperbolehkan perdagangan hingga Rp 1. Perubahan ini disertai penyesuaian Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA, dengan minimum harga terendah diturunkan dari Rp50.000 menjadi Rp1.000. Kebijakan ini berlaku efektif 28 September 2026 melalui 2 Surat Keputusan Direksi BEI. Hingga 31 Desember 2026, ARB tetap asimetris 15% untuk saham di atas Rp10. Mulai 1 Januari 2027, ARB akan diterapkan secara simetris. Beberapa saham berharga Rp1-Rp10 antara lain MKNT, SBAT, TOPS, ARTI, BEBS, DEAL, TOYS, TELE. Kisaran Rp10-Rp20 mencakup BTEK, MTFN, IPPE, WSBP, TAXI, KREN, PPRO, SWAT. Di rentang Rp20-Rp40 terdapat ELTY, WMPP, ISAP, COAL, NANO, BAUT, WIDI, HADE, TAMU, PURA, POLY. Selain itu VIVA, AEGS, dan MANG juga berada di bawah Rp50.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait