Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU

OJK memastikan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan bertahap berdasarkan POJK 13/2026. Proses ini dimulai saat RUPS menyetujui masuknya pemegang saham non-anggota bursa, dengan masa transisi maksimal 6 bulan. Perubahan utama meliputi revisi anggaran dasar, izin pembagian dividen, dan pemisahan fungsi direksi. BEI diberikan fleksibilitas dalam mekanisme penawaran saham, baik melalui penerbitan saham baru maupun penggunaan treasury stock.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa demutualisasi justru mengurangi potensi konflik kepentingan dibandingkan sistem mutual. Independensi bursa dijamin oleh UU P2SK dan POJK. Untuk mencegah dominasi, OJK menetapkan batas kepemilikan mayoritas maksimal 50% plus 1 saham. Jika batas ini terlampaui, OJK berwenang memerintahkan divestasi saham guna menjaga pengendalian bursa tetap sehat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait