OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356434/original/048655800_1790167180-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_19.30.45.jpeg)
OJK memastikan proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan bertahap berdasarkan POJK 13/2026. Proses ini dimulai saat RUPS menyetujui masuknya pemegang saham non-anggota bursa, dengan masa transisi maksimal 6 bulan. Perubahan utama meliputi revisi anggaran dasar, izin pembagian dividen, dan pemisahan fungsi direksi. BEI diberikan fleksibilitas dalam mekanisme penawaran saham, baik melalui penerbitan saham baru maupun penggunaan treasury stock.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa demutualisasi justru mengurangi potensi konflik kepentingan dibandingkan sistem mutual. Independensi bursa dijamin oleh UU P2SK dan POJK. Untuk mencegah dominasi, OJK menetapkan batas kepemilikan mayoritas maksimal 50% plus 1 saham. Jika batas ini terlampaui, OJK berwenang memerintahkan divestasi saham guna menjaga pengendalian bursa tetap sehat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.51
BEI Soroti Gerak Saham Emiten Lippo (LPPF), Ada Apa?
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.50
BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.05
BEI Pantau Ketat JAWA, Ada Apa?
Berita terkait
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41