Usut Pelanggaran Kapal Tuna di Benoa, KKP Ancam Cabut Izin Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824026/original/017422400_1715051397-IMG-20240506-WA0043.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendalami dugaan pelanggaran izin usaha kapal tuna di Pelabuhan Benoa, Bali. Penelusuran ini diambil setelah masukan publik melalui laporan nelayan, akademisi, dan media investigasi. Benoa merupakan basis utama industri perikanan tuna sejak 1970-an dan menyumbang lebih dari separuh pendaratan tuna Indonesia. KKP memeriksa status SIPI, SIKPI, dan registrasi kapal pada RAV IOTC. Sanksi meliputi denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Hingga semester I 2026, KKP telah menindak 87 kapal dan memeriksa 242 kasus pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.19
KKP Investigasi Dugaan Praktik Ilegal IUUF Kapal Tuna di Benoa Bali
Berita terkait
Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Tindakan KKP Segel Ribuan Ton Udang
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 20.01
Anggota Komisi IV DPR Pertanyakan Dasar Penyegelan 1.000 Ton Udang di Jatim
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 15.26
Johan Rosihan DPR Soroti Penyegelan 1.000 Ton Udang Oleh Ditjen PSDKP di Jatim
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 15.26
Video: Cara KKP Atasi Masalah Pakan dan Benih Budi Daya Lobster - Udang
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 11.00