Usut Pelanggaran Kapal Tuna di Benoa, KKP Ancam Cabut Izin Usaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824026/original/017422400_1715051397-IMG-20240506-WA0043.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendalami dugaan pelanggaran izin usaha kapal tuna di Pelabuhan Benoa, Bali. Penelusuran ini diambil setelah masukan publik melalui laporan nelayan, akademisi, dan media investigasi. Benoa merupakan basis utama industri perikanan tuna sejak 1970-an dan menyumbang lebih dari separuh pendaratan tuna Indonesia. KKP memeriksa status SIPI, SIKPI, dan registrasi kapal pada RAV IOTC. Sanksi meliputi denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Hingga semester I 2026, KKP telah menindak 87 kapal dan memeriksa 242 kasus pelanggaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.19
KKP Investigasi Dugaan Praktik Ilegal IUUF Kapal Tuna di Benoa Bali
Berita terkait
KKP Kirim 50 Ton Bantuan Lewat Kapal Orca 06 ke NTT
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.20
Menteri Trenggono Rayakan HUT RI di Kampung Nelayan, Janji Tuntaskan Semua Masalah
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.00
Menteri KKP Kirim 50 Ton Bantuan Gempa NTT Pakai Kapal Orca 06
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.01
Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Bawa Bantuan Gempa NTT
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.15