Utang BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Kewajiban Obligor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia. Utang ini merupakan instrumen yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi 1997-1998.
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa negara tetap memiliki hak tagih terhadap para obligor atau debitur BLBI. Hal ini dikarenakan pemerintah telah mengambil alih bank-bank yang menerima rekapitalisasi, sehingga kewajiban para debitur kini menjadi hak tagih pemerintah. Penagihan terhadap obligor akan terus dilanjutkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.19
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas di Era Prabowo, Menkeu: Kita Menutup Lembaran Sejarah
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.28
Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 T ke BI Resmi Lunas
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.45
Pemerintah Lunas Bayar Utang BLBI Rp 218 Triliun ke BI, Penagihan Obligor Tetap Jalan
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.45
Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara
Berita terkait
Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 14.44
Di Istana Merdeka, Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas
Detik.com · 22 September 2026 pukul 14.13
Menkeu Suahasil Nyatakan Utang BLBI Lunas
JawaPos · 21 September 2026 pukul 10.00
Setelah 28 Tahun, Utang Krisis BLBI Akhirnya Lunas
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 21.00