Pemerintah Lunas Bayar Utang BLBI Rp 218 Triliun ke BI, Penagihan Obligor Tetap Jalan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354743/original/043043400_1790061615-WhatsApp_Image_2026-09-22_at_14.16.43.jpeg)
Pemerintah Indonesia telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia sebesar Rp 218,3 triliun. Pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari surplus operasional BI. Utang ini merupakan beban historis dari penanganan krisis keuangan nasional tahun 1997–1998.
Meski utang pemerintah ke BI telah lunas, hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berlaku. Proses penagihan kini dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Kementerian Keuangan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah akan melakukan penindakan aktif berupa penyitaan dan pemblokiran aset dengan dukungan aparat penegak hukum untuk mengembalikan dana ke APBN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.28
Utang Obligasi BLBI Rp 218,3 T ke BI Resmi Lunas
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 19.45
Menkeu Suahasil: Utang BLBI Lunas
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 18.30
Suahasil soal Utang BLBI Rp218 T Lunas: Hak Tagih Obligor Tetap Ada
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.19
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas di Era Prabowo, Menkeu: Kita Menutup Lembaran Sejarah
Berita terkait
Utang BLBI Lunas, Pemerintah Tetap Tagih Kewajiban Obligor
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.03
Pemerintah Tegaskan Pelunasan Utang BLBI Tak Hapus Hak Tagih Negara
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.45
Di Istana Merdeka, Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas
Detik.com · 22 September 2026 pukul 14.13
Setelah 28 Tahun, Utang Krisis BLBI Akhirnya Lunas
Liputan6.com · 20 September 2026 pukul 21.00