Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Utang Pemerintah ke BI Disebut Telah Diselesaikan, Suahasil Klarifikasi Surat Utang 2003

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) terkait surat utang dalam skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah sepenuhnya diselesaikan. Pembayaran ini dilakukan dengan total penerbitan sebesar Rp218,3 triliun, dengan pembayaran terakhir pada 24 Agustus menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisa surplus BI. Suahasil menjelaskan bahwa penyelesaian ini tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor atau debitur BLBI yang masih tertunda. Proses penagihan terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban tetap dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jeneral Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Pemerintah juga masih melakukan pendataan, penagihan aktif, dan pengamanan aset terkait kasus BLBI dan surat utang restrukturisasi. Meskipun kewajiban pemerintah kepada BI sudah lunas, Suahasil mengakui tidak ingat secara pasti waktu jatuh tempo surat utang yang diterbitkan pada 2003 dengan jangka waktu hingga 2043. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan BI untuk memastikan pencatatan akuntansi pembayaran telah dilakukan dengan benar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait