Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

UU Ketenagakerjaan telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026, membawa beberapa perubahan signifikan bagi pekerja. Salah satu ketentuan utama adalah larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi selama proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. UU ini juga mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang dipecat secara tiba-tiba. Perlindungan khusus untuk pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta tenaga kerja penyandang disabilitas, ikut dijamin. Selain itu, ruang lingkup perlindungan pekerjaan fleksibel diperluas untuk menangani pekerjaan baru, dan produktivitas tenaga kerja akan ditingkatkan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat, dan pemerintah. UU juga mewajibkan BPS melakukan survei kebutuhan hidup layak setelah koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Terakhir, pekerja alih daya atau outsourcing di BUMN harus dikelola oleh anak perusahaan BUMN tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait