UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Ketenagakerjaan telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026, membawa beberapa perubahan signifikan bagi pekerja. Salah satu ketentuan utama adalah larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi selama proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. UU ini juga mengatur dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang dipecat secara tiba-tiba. Perlindungan khusus untuk pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, serta tenaga kerja penyandang disabilitas, ikut dijamin. Selain itu, ruang lingkup perlindungan pekerjaan fleksibel diperluas untuk menangani pekerjaan baru, dan produktivitas tenaga kerja akan ditingkatkan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat, dan pemerintah. UU juga mewajibkan BPS melakukan survei kebutuhan hidup layak setelah koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Terakhir, pekerja alih daya atau outsourcing di BUMN harus dikelola oleh anak perusahaan BUMN tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 18.30
Ada Skema Pesangon, DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Lebih Bagus dari UU Ciptaker
Berita terkait
Lima Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak
Detik.com · 26 September 2026 pukul 05.55
53 Ribu Orang Jadi Korban PHK!
Detik.com · 25 September 2026 pukul 11.32
Joao Mota: Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN di Bawah Agrinas 2 Tahun
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.48
Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.28