Ada Skema Pesangon, DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Lebih Bagus dari UU Ciptaker
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dibahas lebih baik daripada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut DPR, RUU tersebut mengakomodasi kepentingan buruh dan memberikan perlindungan yang lebih kuat, termasuk terkait skema pesangon yang diatur lebih rinci dan adil. DPR juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dalam proses pembahasan RUU ini.
Aksi unjuk rasa massal dilakukan oleh ribuan buruh di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, sebagai bentuk dukungan dan tekanan agar RUU Ketenagakerjaan disahkan sesuai harapan. Para buruh menuntut agar skema pesangon dilarang diskriminatif dan dapat diakses oleh seluruh pekerja yang terdampak PHK.
Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU ini secara inklusif, dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha untuk mencapai kompromi yang dapat diterima semua pihak.
Bagikan
Berita terkait
Buruh Mendesak DPR Memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.27
Perusahaan Raup Untung Lalu Kabur, Buruh Minta Pesangon Dibayar di Muka!
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.24
Resahnya Pengusaha Jelang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 06.45
Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.52