Joao Mota: Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN di Bawah Agrinas 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Saosa Mota, menyatakan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas. Para manajer ini dipekerjakan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama dua tahun untuk mendukung operasional kopdes.
Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan untuk menentukan kelanjutan masa kerja atau kemungkinan penugasan di luar KDKMP. Pemerintah telah menerbitkan SK pengangkatan dan menyiapkan sistem penggajian. Skema serupa juga diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.28
Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
JawaPos · 22 September 2026 pukul 23.34
Bukan Pegawai BUMN, Manajer Kopdes Merah Putih Dibina PT Agrinas Selama Dua Tahun
JawaPos · 22 September 2026 pukul 16.46
Status Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN, Tapi Biaya Ditanggung Negara
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.51
Kapan Manajer Kopdes Mulai Digaji? Bos Agrinas Bilang Begini
Berita terkait
SK Manajer Kopdes Terbit, Sistem Penggajian Sudah Siap!
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.02
BP BUMN: SK Penempatan Ribuan Manajer Kopdes Masih Difinalisasi
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.13
Dony Oskaria: Manajer Kopdes-KNMP Bukan Pegawai BUMN
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 17.43
Ada Isu Manajer Kopdes Auto Berstatus Pegawai BUMN, Danantara: Sebetulnya...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 16.30