Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa Merah Putih berstatus pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Keputusan ini disampaikan setelah rapat di Kantor KSP, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026).
Status para manajer setelah masa kontrak dua tahun berakhir akan ditentukan melalui evaluasi kebutuhan BUMN. Terdapat kemungkinan penugasan dilanjutkan untuk kegiatan lain di luar Koperasi Desa Merah Putih. Sebelumnya, COO Danantara Dony Oskaria menyebutkan bahwa para manajer akan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara dalam skema pembinaan selama dua tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.48
Joao Mota: Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN di Bawah Agrinas 2 Tahun
JawaPos · 22 September 2026 pukul 23.34
Bukan Pegawai BUMN, Manajer Kopdes Merah Putih Dibina PT Agrinas Selama Dua Tahun
JawaPos · 22 September 2026 pukul 16.46
Status Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN, Tapi Biaya Ditanggung Negara
kumparan · 23 September 2026 pukul 15.13
BP BUMN: SK Penempatan Ribuan Manajer Kopdes Masih Difinalisasi
Berita terkait
Kapan Manajer Kopdes Mulai Digaji? Bos Agrinas Bilang Begini
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.51
SK Manajer Kopdes Terbit, Sistem Penggajian Sudah Siap!
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.02
Dony Oskaria: Manajer Kopdes-KNMP Bukan Pegawai BUMN
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 17.43
Ada Isu Manajer Kopdes Auto Berstatus Pegawai BUMN, Danantara: Sebetulnya...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 16.30