Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian hukup yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Aturan ini mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, termasuk PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, menekankan bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun berdasarkan sikap saling menghargai, yang mencakup pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak. UU PPRT mengatur berbagai aspek hubungan kerja, seperti waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman dan sehat. PRT dapat direkrut langsung oleh pemberi kerja atau melalui P3RT. Selain itu, UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan, yang dimulai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jika tidak berhasil, dilanjutkan melalui mediasi sesuai ketentuan perundang-undang. Kehadiran UU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi PRT sekaligus mengakui posisi mereka sebagai pekerja. Sugeng menegaskan bahwa fokus utama UU ini adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan yang layak kepada PRT sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Berita terkait