Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaktifkan kembali transaksi short selling sejak 15 September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi arahan implementasi bertahap dengan memperhatikan infrastruktur, mitigasi risiko, dan pengawasan. BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026, berlaku efektif Oktober 2026. Penundaan awal ditetapkan OJK pada 17 September 2025, diperpanjang 13 Maret 2026, dan diakhiri dengan kebijakan baru pada 9 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait