Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Vale Incar Tanamalia, Gakkum ESDM Singgung Aturan Hutan Lindung

PT Vale Indonesia (INCO) merencanakan proyek tambang nikel Tanamalia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang bersentuh dengan kawasan hutan lindung. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, masih memverifikasi status lahan dan menyatakan hutan lindung maupun hutan margasatwa dilarang bagi pertambangan terbuka. Vale menyatakan proyek berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan PPKH Nomor 885/2025, termasuk dalam 12 perusahaan yang mendapat kewenangan khusus Presiden untuk menambang di hutan lindung. Namun, PUSHEP menyatakan Undang-Undang melarang tambang terbuka di hutan lindung, hanya mengizinkan underground mining yang tidak merusak permukaan, yang tidak praktis untuk nikel laterit yang berada di permukaan tanah. Proyek masih dalam tahap FEL 2 dengan konstruksi diproyeksikan 2027-2028 dan operasi 2030.

Berita terkait