Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kata-Kata Bos BPJPH Kepada Pengusaha Tak Siap Wajib Halal 18 Oktober

Pemerintah melalui BPJPH tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, obat bahan alam, hingga barang gunaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, lokal, maupun impor. Tujuannya adalah memberikan perlindungan konsumen dan kepastian usaha berbasis data.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan implementasi tidak akan dilakukan secara represif tanpa pemaksaan atau sweeping. Pelaku usaha yang belum siap akan diberikan pendampingan serta tambahan waktu. Bagi produk yang menggunakan bahan haram, diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal seperti tulisan "MENGANDUNG BABI" atau "NON HALAL" pada kemasan. Pelanggaran ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga penarikan produk.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait