Kata-Kata Bos BPJPH Kepada Pengusaha Tak Siap Wajib Halal 18 Oktober
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui BPJPH tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, obat bahan alam, hingga barang gunaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, lokal, maupun impor. Tujuannya adalah memberikan perlindungan konsumen dan kepastian usaha berbasis data.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan implementasi tidak akan dilakukan secara represif tanpa pemaksaan atau sweeping. Pelaku usaha yang belum siap akan diberikan pendampingan serta tambahan waktu. Bagi produk yang menggunakan bahan haram, diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal seperti tulisan "MENGANDUNG BABI" atau "NON HALAL" pada kemasan. Pelanggaran ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga penarikan produk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.00
Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH: Tidak Ada Sweeping
Berita terkait
Lindungi Masyarakat, Pemerintah Kawal Pelaksanaan Wajib Halal
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 21.08
Produk Impor Boleh Masuk RI, Ketika Diedarkan Wajib Bersertifikat Halal
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.26
Pedagang Seblak Gugat UU Halal, Begini Cara dan Biaya Urus Sertifikasinya
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.05
Jelang Wajib Halal, Industri Kosmetik dan UMKM Hadapi Tantangan Sertifikasi
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 16.15