Wajib Spin Off 2026, OJK Targetkan 43 Asuransi Syariah pada 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9335849/original/080323100_1788070340-WhatsApp_Image_2026-08-30_at_1.04.49_PM.jpeg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang masih memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin-off paling lambat pada 31 Desember 2026. Saat ini, hanya sekitar 18 perusahaan asuransi yang telah mencapai status full fledged sebagai perusahaan asuransi syariah. Sebanyak 25 perusahaan asuransi direncanakan melakukan spin-off tahun ini untuk membentuk entitas asuransi syariah yang berdiri sendiri. Dengan spin-off ini, OJK menargetkan terdapat 43 perusahaan asuransi syariah pada 2027. Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Setelah pemisahan, unit usaha syariah tidak lagi beroperasi di bawah perusahaan asuransi konvensional, melainkan menjadi entitas mandiri dengan struktur perusahaan, permodalan, tata kelola, dan pengelolaan bisnis yang terpisah.
Bagikan
Berita terkait
FWD Insurance Syariah Resmi Kantongi Izin Usaha OJK
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.20
OJK Restui Spin-Off FWD Syariah, Nasib Polis Peserta Bagaimana? Ini Jawabannya
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 14.45
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.33